8 Alasan KPK Harus Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Formula E

8 Alasan KPK Harus Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Formula E - GenPI.co
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto. (dok pribadi)

Ketiga, Gubernur Anies melalui Dispora DKI merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp. 560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggraan 2019 dan 2020.

Alasan keempat yaitu, Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Kelima, instruksinya Gubernur Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E.

Keenam, Gubernur Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora, Achmad Firdaus tentang peminjaman uang pembayaran commitmet fee Formula E.

BACA JUGA:  Pernyataan Ma'ruf Amin Tegas, Sebut Penghuni Surga Allah SWT

Surat kuasa tersebut dianggap meyalahi aturan lantaran proses peminjaman dan pencairannya tampa didasari payung hukum.

Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019.

BACA JUGA:  Otak Brigadir J Ditemukan di Perut, Komnas HAM Bilang Begini

Alasan ketujuh yaitu, tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata.

Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan APBD DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

BACA JUGA:  Tahta Bitcoin Bakal Digeser dengan Mata Uang Kripto Ini

Alasan kedelapan yakni, KPK telah mengetahui biaya commitment fee senilai Rp. 560 miliar itu digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya