Meski Tak Ditahan, Kasus Roy Suryo Lanjut ke Pengadilan

Meski Tak Ditahan, Kasus Roy Suryo Lanjut ke Pengadilan - GenPI.co
Mantan Menpora Roy Suryo. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka mantan Menpora Roy Suryo berlanjut hingga ke pengadilan.

"Meski yang bersangkutan tidak ditahan, kasusnya tetap hingga ke pengadilan," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (1/8).

Roy sendiri telah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Buddha yang menyerupai wajah Jokowi.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo

"Kami sedang melengkapi berkasnya sehingga kalau sudah lengkap, nanti dikirim ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan lanjut proses persidangan," ungkapnya.

Menurut Zulpan, pihak kepolisian telah menangani kasus yang menjerat Roy sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:  Pernyataan Ma'ruf Amin Tegas, Sebut Penghuni Surga Allah SWT

Penyidik pun memiliki alasan kuat untuk tidak menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu.

"Atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu penyidik bisa atas keyakinannya, ya, tidak dilakukan penahanan," bebernya.

BACA JUGA:  Otak Brigadir J Ditemukan di Perut, Komnas HAM Bilang Begini

Dalam pertimbangannya, Zulpan mengatakan penyidik meyakini Roy akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya