Terungkap! Koperasi Syariah 212 Terima Dana ACT Rp 10 Miliar

Terungkap! Koperasi Syariah 212 Terima Dana ACT Rp 10 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi - Koperasi Syariah 212 terima dana ACT Rp 10 miliar. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 dipakai guna membayar utang perusahaan afiliasi.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan uang Rp 10 miliar itu berasal dari dana donasi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:  Aset Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT Kini Ditelusuri Polri

Andri menyebut pihaknya masih mendalami aliran dana yang diselewengkan ACT kepada pihak terkait lainnya.

"Kami dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," tegasnya.

BACA JUGA:  3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan dana Yayasan ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 34 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme

Bareskrim Polri juga telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya