"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tuturnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Soal CCTV Ferdy Sambo, Komnas HAM Ancam Laporkan Polri ke Jokowi
"Pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Komnas HAM Tak Percaya CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak
"Penetapan tersangka Bharada E terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Brigadir Yoshua (dugaan pembunuhan berencana, red)," ungkap Rian.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News