Irjen Ferdy Sambo Mnta Maaf Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Mnta Maaf Terkait Kasus Penembakan Brigadir J - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo minta maaf terkait kasus penembakan Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:  Soal CCTV Ferdy Sambo, Komnas HAM Ancam Laporkan Polri ke Jokowi

"Pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:  Komnas HAM Tak Percaya CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak

"Penetapan tersangka Bharada E terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Brigadir Yoshua (dugaan pembunuhan berencana, red)," ungkap Rian.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya