
GenPI.co - Berikut ini pernyataan lengkap Polri soal pelanggaran kode etik yang dilaukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo kini telah diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Jeritan Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J, Refly Harun Beber Ini
Pada Sabtu (6/8/2022) sore, Sambo ditempatkan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri.
Sebelumnya, Sambo juga sudah diperiksa oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Pasukan Loreng Amankan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduda melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Oleh karena itu, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
BACA JUGA: Diduga Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Dipindahkan ke Mako Brimob
Ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri mengenai tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News