Awas, Revisi UU Bisa Lemahkan KPK

Awas, Revisi UU Bisa Lemahkan KPK - GenPI.co
Massa berdemo memberi dukungan pada KPK. Foto: JPNN

Menurut Hifdzil terkait usulan untuk memberikan kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada kasus korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun, juga dinilai tidak tepat.

"Misalnya KPK dikasih (kewenangan) SP3, KPK bisa saja menetapkan seorang gubernur menjadi tersangka, padahal itu hanya permainan politik saja. Nanti satu tahun kemudian karena tidak cukup bukti, dikeluarkan SP3. KPK jadi alat politik," imbuhnya. (Fathur Rochman/ANT)
 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya