Pengakuan Terbaru Bharada E Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J

Pengakuan Terbaru Bharada E Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Pengakuan terbaru Bharada E mengejutkan terkait kasus Brigadir J. Foto: Antara

GenPI.co - Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E mengaku dirinya diperintah atasannya untuk membunuh Brigadir J.  

Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, melalui layanan pesan, Minggu (7/8/2022).

"Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa.

BACA JUGA:  Menyusul Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Namun, dia tidak memerinci target dari pihak yang menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan sekaligus tidak menyebut nama atasan yang memberi perintah.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Bharada E Punya Pengacara Baru, Langsung Atur Strategi Begini

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tunjuk Pengacara Baru Bharada E, Apa Rencananya?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fakta Baru, Bharada E Mengaku Dapat Perintah Atasan Untuk Membunuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya