Data Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Jauh dari Harapan

Data Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Jauh dari Harapan - GenPI.co
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI cenderung mengabaikan amanat undang-undang soal keterwakilan perempuan. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang cenderung mengabaikan amanat undang-undang soal keterwakilan perempuan.

Seperti diketahui, keterwakilan perempuan dalam anggota Bawaslu RI minimal 30 persen terdapat dalam Pasal 92 Ayat 11 UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2019.

Terkait hal itu, Bivitri menyebut Bawaslu RI hanya sekadar tahu undang-undang saja, tetapi tidak menjalankannya dalam proses hasil seleksi anggota tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Bawaslu Pantau Parpol yang Unggah Data di Sipol KPU

"Celakanya yang terjadi sejauh ini Bawaslu persis seperti itu karena cuma memperhatikan saja kata-kata dalam undang-undang," ucap dia di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Menurut dia, dalam seleksi anggota ternyata data keterwakilan perempuan sangat jauh dari yang diharapkan.

BACA JUGA:  Kampanye Politik Masuk Kampus, Bawaslu: Lumrah di Luar Negeri

Dia menyayangkan data tersebut yang mengungkap keterwakilan perempuan tak sampai 30 persen.

"Jangankan 30 persen, bahkan ada yang nol dan sama sekali tidak ada keterwakilan perempuannya," ujarnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Harap Sipol KPU Bisa Awasi Data Ganda Anggota Parpol

Oleh karena itu, Bivitri mendorong Bawaslu RI agar bisa mengupayakan adanya keterwakilan perempuan di beberapa provinsi yang tak ada sama sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya