
Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat memahami status Putri yang menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual.
Status itu juga sudah sesuai standar hak asasi manusia yang diakui internasional dan UU TPKS.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News