Bawaslu RI Dituntut Perempuan Terlibat dalam Seleksi Anggota

Bawaslu RI Dituntut Perempuan Terlibat dalam Seleksi Anggota - GenPI.co
Bawaslu RI dituntut penuhi 30 persen keterlibatan perempuan dalam seleksi anggota. (foto: Ferry Saputra/GenPI.co)

GenPI.co - Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kurangnya keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu provinsi.

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Beni Telaumbanua menerangkan tim seleksi Bawaslu telah mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi tes kesehatan dan wawancara untuk calon anggota Bawaslu di 25 provinsi.

Dia menyoroti dari total 150 orang peserta yang lolos seleksi tahapan tes kesehatan dan wawancara di 25 provinsi hanya terdapat 28 perempuan atau sekitar 18,7 persen.

BACA JUGA:  Bawaslu Pantau Parpol yang Unggah Data di Sipol KPU

"Tentu jumlah tersebut sudah menunjukkan kondisi darurat keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi," ucap dia di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Beni menyampaikan pihaknya sangat menyesalkan Tim Seleksi Bawaslu RI yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:  Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Pantau Langsung Help Desk KPU

Hal itu padahal sudah tertera dalam Pasal 92 Ayat 11 UU No. 7 Tahun2017 dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2019.

Beni menyatakan hanya enam provinsi saja yang meloloskan perempuan lebih dari 30 persen, yakni Kepulauan Riau (50 persen), Kalimantan Tengah (50 persen), Jawa Timur (50 persen), Jawa Tengah (50 persen), DKI Jakarta (33,3 persen), dan Sulawesi Barat (33,3 persen).

BACA JUGA:  Bawaslu Harap Sipol KPU Bisa Awasi Data Ganda Anggota Parpol

Sementara itu, Beni juga menyinggung tak konsistennya Bawaslu RI dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya