Penempatan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penempatan tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Penempatan di Patsus 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus, red)," ujar Dedi. (*)
BACA JUGA: Video Serda Ucok Cari Pembunuh Brigadir J Bikin Geger, TNI AD Turun Tangan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News