Keluarga Ferdy Sambo menempati rumah itu kurang lebih setahun.
Adapun, selain rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III tersebut, Timsus Polri turut melakukan penggeledahan di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58 dan Jalan Bangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).
BACA JUGA: Komnas HAM Akui Kesulitan Periksa Ferdy Sambo dan Istri
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News