Bawaslu Persilakan Parpol yang Mau Ajukan Sengketa, Maksimal 3 Hari

Bawaslu Persilakan Parpol yang Mau Ajukan Sengketa, Maksimal 3 Hari - GenPI.co
Bawaslu Persilakan Parpol yang Mau Ajukan Sengketa, Maksimal 3 Hari - Foto: Chelsea/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mempersilakan partai politik yang tidak puas dengan tahapan Pemilu 2024 untuk melapor.

Bagja menuturkan Bawaslu bakal terbuka dan menerima partai yang mau mengajukan sengketa.

Namun, Bagja menjelaskan ada aturan main sebelum parpol mengajukan sengketa.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Pengawasan Tahapan Pemilu Tak Maksimal Gegara Ini

"Menurut UU dan perbawaslu, proses sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU atau berita acara," ujar Bagja di Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Bagja menuturkan sejak ditutup pada Minggu (14/8), KPU tidak lagi menerima pendaftaran.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Ada Penemuan Menarik Pendaftaran Parpol ke KPU

Namun, kata dia, sejumlah berkas yang sempat masuk sebelum pukul 23.59 WIB belum selesai diperiksa.

Oleh karena itu, Bagja menyebut setelah berita acara KPU keluar dan ada parpol yang tidak puas, mereka bisa melapor.

BACA JUGA:  275 Anggota Bawaslu Dicatut Namanya Jadi Kader Parpol

"Kami berharap tidak ada (sengketa, Red). Sebab, seluruh proses sudah dilakukan teman-teman KPU," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya