98 Anggota KPU yang Dicatut Jadi Kader Parpol Harus Bikin Surat Keberatan

98 Anggota KPU yang Dicatut Jadi Kader Parpol Harus Bikin Surat Keberatan - GenPI.co
98 Anggota KPU yang Dicatut Jadi Kader Parpol Harus Bikin Surat Keberatan - Anggota Bawaslu Puadi. Foto: Chelsea/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Bawaslu Puadi mengatakan 98 anggota KPU yang namanya dicatut sebagai kader partai politik wajib bikin surat keberatan.

Puadi meminta KPU segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK anggotanya yang dicatut parpol dan masuk ke dalam akun sistem informasi partai politik atau sipol.

Sebab, Puadi menyebut bukan hanya anggota KPU saja yang dicatut. Ratusan anggota Bawaslu pun mengalami hal serupa.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Ada Penemuan Menarik Pendaftaran Parpol ke KPU

"Jajaran KPU harus menyampaikan surat keberatan kepada partai politik," ujar Puadi di Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Menurutnya, memang harus ada langkah konkret yang dilakukan seusai ditemukan dugaan pencatutan nama tanpa hak yang melibatkan para anggota KPU maupun Bawaslu.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Pengawasan Tahapan Pemilu Tak Maksimal Gegara Ini

Puadi menerangkan bila jajarannya yang dicatut diam saja, artinya sama saja mereka menyetujui pencatutan tersebut.

"Masuknya ke aspek etika nanti. Sebab, di norma perbuatan tidak ada dugaan pelanggaran pemilunya. Itu masuknya dugaan pidana umum," tambahnya.

BACA JUGA:  275 Anggota Bawaslu Dicatut Namanya Jadi Kader Parpol

Puadi mengatakan bila sudah menyampaikan keberatan dan tidak ada upaya parpol merevisi keanggotannya, secara pribadi yang namanya dicatut bisa membawanya ke kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya