Kasus Munir Tak Kenal Masa Kedaluwarsa, Kata Komnas HAM

Kasus Munir Tak Kenal Masa Kedaluwarsa, Kata Komnas HAM - GenPI.co
Kasus Munir Tak Kenal Masa Kedaluwarsa, Kata Komnas HAM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) memastikan pihaknya akan tetap mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir Said Talib.

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat tersebut melalui tim ad hoc.

Selain itu, dirinya juga memastikan tidak ada masa kedaluwarsa untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat seperti itu.

BACA JUGA:  Usut Kasus Munir, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc

"Jadi gini, kalau dari sisi pelanggaran HAM berat, itu tidak ada kedaluwarsanya,” ujar Beka di kantor Komnas HAM, Selasa (16/8).

Oleh sebab itu, menurutnya, Komnas HAM akan mengusut kasus tersebut selama bisa memenuhi konstruksi hukum pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  DPR RI Panggil Polri Hingga Komnas HAM Buntut Kasus Brigadir J

“Pertama, kalau pelanggaran HAM berat itu bisa diselidiki. Kedua, kalau memang bukti-buktinya permulaannya cukup dan bisa dikategorikan HAM berat," tuturnya.

Dirinya juga mengaku sudah mendengar suara dari berbagai macam elemen lantaran kasus tersebut menjadi atensi masyarakat hingga hari ini.

BACA JUGA:  Komnas HAM Belum Temukan Indikasi Penganiayaan Terhadap Brigadir J

Sebelumnya Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM untuk menagih janji penentuan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya