
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberi peringatan soal kemungkinan serangan balik Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Refly mengatakan bahwa serangan balik itu bisa mengakibatkan Ferdy Sambo dihukum ringan, bahkan dibebaskan.
Menurut Refly, serangan balik Ferdy Sambo sebenarnya tak tepat.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Bukan Pelaku, Hanya Disuruh Ferdy Sambo
Pasalnya, Ferdy Sambo kini dianggap publik sebagai musuh bersama.
“Yang bisa dilakukan Sambo hanya bertahan untuk mengurangi dampak buruk,” ujarnya, dilansir dari YouTube Refly Harun, Rabu (17/8).
BACA JUGA: Kamaruddin Tuding Istri Ferdy Sambo Pura-pura Gangguan Jiwa
Advokat itu mengatakan kejadian serupa pernah terjadi pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50.
“Ketika ada protes dari masyarakat, tak ada serangan balik dari kelompok kepentingan. Namun, proses penyidikan dipersulit,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Desak Polri Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka
Refly mengatakan kasus KM 50 didelay dalam waktu yang cukup lama sampai masyarakat diam dan tak melakukan protes lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News