Spesial HUT ke-77 RI, Sebanyak 411 Narapidana di Aceh Dapat Remisi

Spesial HUT ke-77 RI, Sebanyak 411 Narapidana di Aceh Dapat Remisi - GenPI.co
Ilustrasi Napi mendapatkan remisi kemerdekaan. FOTO: Antara

GenPI.co - Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memberikan remisi kepada 411 narapidana.

“Dari total warga binaan sebanyak 554 orang, sebanyak 411 orang mendapatkan remisi,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, dikutip ANTARA, Kamis (18/8).

Said menyebut, warga binaan yang menerima remisi umum tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  12 Napi Korupsi dapat Remisi di Lapas Semarang

“Sedangkan selebihnya sebanyak 143 warga binaan, sejauh ini belum berhak mendapatkan remisi dari pemerintah karena belum memenuhi syarat yang ditentukan,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Kasih Remisi 168.916 Narapidana saat HUT Ke-77 RI

Sedangkan remisi umum, adalah remisi yang diberikan setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni setiap tanggal 17 Agustus.(ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya