Peran Belasan Anggota Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terungkap

Peran Belasan Anggota Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terungkap - GenPI.co
Ilustrasi - Peran belasan anggota polisi diduga halangi penyidikan kasus Brigadir J terungkap. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Polri mengklasifikasikan peran anggota polisi yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi lima klaster.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan peran sejumlah anggota Polri itu terungkap usai penyidik memeriksa 16 saksi.

"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Selain Bharada E di Kasus Penembakan Brigadir J

Pertama, klaster warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yaitu SN, M, dan AZ.

Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV, di antaranya AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bergerak, Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketiga, klaster pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan dengan tiga orang yang sedang diperiksa, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Keempat, klaster pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan

Klaster kelima, ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya