Nasib Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Siap-siap

Nasib Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Siap-siap - GenPI.co
Nasib Putri Chandrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polri resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang telah diselidiki.

"Dari hasil penyidikan tersebut, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kinerja Kapolri Listyo Sigit Disorot

Dia menyebut Putri Chandrawathi telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"(Tersangka, red) PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali," tegas Andi.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan

Sementara itu, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan Chandrawathi belum menjalani pemeriksaan lanjutan lantaran sakit.

"Seyogyanya (PC, red) diperiksa sebagai tersangka, tetapi karena sakit ditunda," tandasnya.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas

Atas perbuatannya, Putri Chandrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56, sama dengan keempat tersangka sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya