Soal Penemuan Bunker di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri Bersuara Lantang

Soal Penemuan Bunker di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri Bersuara Lantang - GenPI.co
Polri bersuara lantang soal penemuan bunker di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Timsus Polri juga saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 guna membuktian secara materiil baik secara formil, sehingga bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Ant)

BACA JUGA:  Petinggi Polri Ikut Lindungi Ferdy Sambo, Refly Harun Tegaskan Hal Ini

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya