Soroti Pelanggaran HAM Berat, SETARA Sebut Jokowi Lemah

Soroti Pelanggaran HAM Berat, SETARA Sebut Jokowi Lemah - GenPI.co
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada Sidang Tahunan MPR Bersama DPR dan DPD. ANTARA/Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

GenPI.co - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengkelaim bahwa Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu adalah terobosan pemerintah.

Hendardi, Ketua SETARA Institute menjelaskan tertundanya proses pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak ada titik temu.

Klaim ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo jadi Tersangka, SETARA: Kapolri Lulus Ujian Berat

“Argumen KKR yang belum dibahas, bisa dibantah, mengapa baru berpikir menyelesaiakan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan? Padahal sejak awal menjabat, bahkan sejak era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, baik melalui Wantimpres RI maupun melalui Menkopolhukam,” jelas Hendardi dalam keterangan resminya, Senin (22/8).

Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat.

BACA JUGA:  Kecam Pemaksaan Jilbab, SETARA Keluarkan 5 Ultimatum Keras

Namun, nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai Panitia Santunan bagi korban lalu kemudian dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.

Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR.

BACA JUGA:  13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Akan Dituntaskan, Termasuk Trisakti

Tetapi kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang tanpa menunggu keputusan DPR, Kejaksaan Agung memulai suatu proses penyidikan. Tugas DPR kemudian hanyalah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya