Soroti Pelanggaran HAM Berat, SETARA Sebut Jokowi Lemah

Soroti Pelanggaran HAM Berat, SETARA Sebut Jokowi Lemah - GenPI.co
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada Sidang Tahunan MPR Bersama DPR dan DPD. ANTARA/Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Dengan demikian, jalan penyelesaian yudisial sebenarnya tidak ada kebuntuan, kalau Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM. Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR.

Pembentukan UU KKR, semestinya pula bisa diakselerasi, jika Jokowi mampu mendisiplinkan jajaran pemerintahannya plus partai-partai pendukungnya.

“Merevisi UU Minerba, UU KPK, bahkan membahas UU Cipta Kerja, Jokowi dan jajarannya bisa melakukan dengan begitu cepat. Mengapa untuk KKR Jokowi terus menunda?,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo jadi Tersangka, SETARA: Kapolri Lulus Ujian Berat

Hendari menambahkan klaim bahwa jalan yudisial masih bisa dijalankan secara paralel adalah kosmetik politik yang ditujukan untuk melemahkan penentangan atas ide Keppres ini.

Judul Keppres saja penyelesaian non-yudisial, maka peristiwa pelanggaran HAM berat itu dianggap sudah selesai.

BACA JUGA:  Kecam Pemaksaan Jilbab, SETARA Keluarkan 5 Ultimatum Keras

“Seharusnya, pilihan yudisial atau non yudisial ini adalah produk akhir setelah sebuah komisi yang mengungkap kebenaran pelanggaran HAM berat selesai bekerja," imbuhnya.

"Bukan sejak awal ditetapkan jalur non yudisial, karena itu artinya menegasikan jalan keadilan yang lebih obyektif, yakni jalur yudisial," tutup Hendardi.(*)

BACA JUGA:  13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Akan Dituntaskan, Termasuk Trisakti

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya