Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi

Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi - GenPI.co
Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Mudah-mudahan, ya (penelitian berkasnya lebih cepat, red). Nanti, kalau dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil material, penuntut umum akan menerbitkan p18 dan p19," tandasnya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Kak Seto Siap Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Ferdy Sambo: Skema vs Skema

Belakangan, Polri juga menyebutkan istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Jaro Ade: Kapolri Sudah On The Track Menangani Kasus Ferdy Sambo

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya