
“Mengundurkan diri itu hak asasi manusia. Jadi, tak boleh orang dilarang, walaupun masih dalam kondisi yang sehat wal afiat,” tuturnya.
Refly menegaskan, seseorang juga tetap bisa mengundurkan diri, meskipun orang tersebut punya utang tugas.
“Utan tugas harus dibayar, tetapi tak boleh orang tersebut dihalangi untuk mengundurkan diri dengan mengatakan tidak setuju,” katanya.(*)
BACA JUGA: Puluhan Polisi Dimutasi karena Kasus Brigadir J, Refly Harun Tegaskan Hal Ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News