15 Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Jika Tak Jujur di Sidang Etik Ferdy Sambo

15 Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Jika Tak Jujur di Sidang Etik Ferdy Sambo - GenPI.co
15 saksi terancam pidana 7 tahun jika tak jujur di sidang etik Ferdy Sambo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Kemudian, saksi yang termasuk dalam kelompok masalah obstruction of justice sebanyak lima orang.

"Kluster yang kedua adalah terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, tadi ada lima orang," ungkap dia.

Terakhir, ada saksi yang termasuk dalam kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV sebanyak tujuh orang.

BACA JUGA:  Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

Dedi menyebut 15 saksi yang telah dihadirkan mengakui perbuatannya masing-masing.

"Kesaksian para saksi tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi penyidikan," tandasnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Segera Disidang Kode Etik, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Sebelumnya, Polri memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya