Menurut jenderal bintang dua itu, bahwa Ferdy Sambo tak menampik keterangan para saksi yang dihadirkan terkait rekayasa kasus hingga menghilangkan barang bukti.
"Pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," beber Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam sidang itu, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
BACA JUGA: Ketiban Hoki Bikin Rezeki Nomplok, Cek Cuan Zodiak Aries, Cancer, Capricorn
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA: Khasiat Neurobion Putih dan Neurobion Forte Sangat Dahsyat, Kamu Harus Tahu
Namun, dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu. (GenPI.co)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News