GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penolakan terhadap pengunduran diri Ferdy Sambo dari kepolisian.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan pengunduran diri setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Listyo, proses pengunduran anggota kepolisian ada aturannya sendiri.
BACA JUGA: Analisis Tajam Reza Indragiri Soal Pelecehan, Putri Candrawathi Makin Terpojok
Dia menyatakan keputusan terhadap kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sudah dengar keputusan dari sidang, kan?" ucap dia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Selatan, Minggu (28/8).
BACA JUGA: Pengakuan Pengawal Ferdy Sambo kepada Komnas HAM, Konon Putri Candrawathi Alami ini
Listyo kemudian menyampaikan Ferdy Sambo juga berhak mengajukan banding.
Dia mengatakan pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Hotman Paris: Jaksa Harus Hati-hati!
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News