Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan upaya pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News