
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap.
"Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8).
BACA JUGA: Rizal Ramli Bongkar Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka itu menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan berkasnya.
"Berkas itu betul-betul harus memenuhi syarat formil dan material sehingga bisa dibuktikan di persidangan," ujarnya.
BACA JUGA: Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 11 Rusun Cakung, Ya Ampun
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas perkara yang telah rampung itu atas nama empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. (*)
BACA JUGA: LPSK Soroti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Perlu Hadir
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News