Berkas Perkara Putri Chandrawathi Telah Diterima Kejagung

Berkas Perkara Putri Chandrawathi Telah Diterima Kejagung - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Seperti diketahui, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya