Polri Ungkap Alasan Kamaruddin Diusir dari TKP Rekonstruksi, Tegas!

Polri Ungkap Alasan Kamaruddin Diusir dari TKP Rekonstruksi, Tegas! - GenPI.co
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Foto: ANTARA

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan pihaknya mengusir pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dari tempat rekonstruksi pembunuhan.

Menurut Brigjen Andi, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ada dalam daftar hadir reka ulang proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," tegas Brigjen Andi dikutip JPNN.com, Selasa (30/8).

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tak Percaya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri tim kuasa hukum korban Brigadir J.

"Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegasnya kembali.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Minta Bantuan Jokowi Pulihkan Nama Brigadir J

Di sisi lain, lanjut Andi, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Dendam

Brigjen Andi juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Lumpur Timah - JPNN.com

Lumpur Timah

HARI-HARI ini saya menunggu datangnya penjelasan rinci soal korupsi di timah Bangka senilai Rp 270 triliun itu: di mana letak korupsinya.