PN Jakarta Selatan Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kursi Kosong

PN Jakarta Selatan Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kursi Kosong - GenPI.co
Kursi terdakwa kosong saat digelar vonis perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (GenPI

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.

Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.

BACA JUGA:  Sepak Terjang Akbar Buchari Tak Diragukan Lagi, Siap Besarkan HIPMI

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.

Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kleinnya, Sukisari menyatakan banding.

BACA JUGA:  Amien Rais Protes Keras Pernyataan Mahfud MD

"Kami akan mengajujan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," tegasnya. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya