Komnas HAM Serahkan Hasil Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Polri

Komnas HAM Serahkan Hasil Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Polri - GenPI.co
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerima hasil laporan Komnas HAM soal pembunuhan Brigadir J. FOTO: Inong/GenPI

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi dan hasil laporan investigasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Polri.

Menurut Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto, ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut.

"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM,” ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Pertama, kata Agung, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diskenariokan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Di kepolisian kasus tersebut dikenal dengan Pasal 340, sedangkan di Komnas HAM extrajudicial killing,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Siap Bantu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Selain itu, Agung juga menjelaskan soal kesimpulan Komnas HAM soal tidak adanya dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tuturnya.

BACA JUGA:  Penyidik Mengabulkan Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan

Ketiga, menurut Agung, terdapat tindak pidana obstruction of justice dalam kasus tersebut yang sedang ditangani timsus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya