Kemenkumham Tanggapi Kasus Merek Open Mic Indonesia yang Digugat Komika

Kemenkumham Tanggapi Kasus Merek Open Mic Indonesia yang Digugat Komika - GenPI.co
ilustrasi kasus hak cipta. foto: mohamed hassan/pixabay

GenPI.co - Polemik kasus merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual terus bergulir.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi hal tersebut.

"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:  Andri Mashadi dan Shakira Jasmine Cerita Soal Perannya di Royal Blood

Pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.

BACA JUGA:  Seniman Jadi Korban HaKI Open Mic, Pandji: Dompetnya Sampai Gemetar

Para komika mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik.

Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.

BACA JUGA:  Dihujat Gegara HAKI Citayam Fashion Week, Baim Wong: Gila Ya

Agung mengatakan DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya