Kemenkumham Tanggapi Kasus Merek Open Mic Indonesia yang Digugat Komika

Kemenkumham Tanggapi Kasus Merek Open Mic Indonesia yang Digugat Komika - GenPI.co
ilustrasi kasus hak cipta. foto: mohamed hassan/pixabay

Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut.

Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.

Dia menjelaskan permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

BACA JUGA:  Andri Mashadi dan Shakira Jasmine Cerita Soal Perannya di Royal Blood

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya. (antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya