28 Personel Polri Siap Disidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

28 Personel Polri Siap Disidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - GenPI.co
28 personel Polri siap disidang etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, termasuk salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, lalu Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Makin Terpojok

Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu disebut melakukan upaya pengerusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.(*)

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya