Dipecat dari Kepolisian, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding

Dipecat dari Kepolisian, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kompol Chuck Putranto yang merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang etik.

Chuck pun berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding, ya. Itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Internal Polri Disebut

Dedi mengatakan sidang banding Chuck Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri.

"Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan," ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Judi Online dan Mafia di Kepolisian, Refly Harun: Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Seperti diketahui, sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto telah digelar pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck, yakni sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kedua adalah sanksi administratif. 

BACA JUGA:  Haris Azhar Tegas, Kasus Ferdy Sambo Tak Mudah Dimaafkan

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus (patsus, red) selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya