Soal Judi Online dan Mafia di Kepolisian, Refly Harun: Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Soal Judi Online dan Mafia di Kepolisian, Refly Harun: Ferdy Sambo Bisa Dipidana - GenPI.co
Soal Judi Online dan Mafia di Kepolisian, Refly Harun: Ferdy Sambo Bisa Dipidana - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pembongkaran adanya judi online dan kerajaan di kepolisian tak bisa membebaskan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut dia ungkapkan untuk menyoroti pernyataan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menilai Sambo berpotensi bebas jika memberikan manfaat bagi penegakan hukum.

"Soal judi dan mafia di polisi itu soal lain. Kasus yang menjerat Sambo, kan, soal pembunuhan berencana," ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Jumat (2/9).

BACA JUGA:  Keterangan Bharada E dan Sambo Beda, Refly Harun Sebut Skenario Baru

Menurut Refly, Sambo berpotensi mendapat pemberat hukuman apabila tak membeberkan tindak pidana yang diketahui.

"Justru bisa dipidana lagi jika mengetahui tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya," kata dia.

BACA JUGA:  Ada Setoran ke Polisi dari Konsorsium 303, Refly Harun Bilang Begini

Oleh sebab itu, menurutnya, isu terjait judi online dan mafia di kepolisian bisa menjadi beban bagi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut.

Sebelumnya, Mantan Hakim Agung Agung Gayus Lumbuun mengatakan Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Protes Amien Rais ke Mahfud MD Soal KM 50, Refly Harun Bilang Ini

"Kalau dia (Sambo, red) mau menyampaikan sejelas-jelasnya dan membuka. Bisakah Sambo bebas? Sangat mungkin dan bisa," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya