Dapat Peringatan dari KontraS, Mendagri Tito Diharap Jangan Membangkang

Dapat Peringatan dari KontraS, Mendagri Tito Diharap Jangan Membangkang - GenPI.co
Dapat Peringatan dari KontraS, Mendagri Tito Diharap Jangan Membangkang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Antara

Selain itu, pemberian tindakan korektif oleh ORI bersifat mengikat secara hukum dan wajib dijalankan dalam rentang waktu 30 hari berdasarkan Pasal 16 Peraturan ORI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri.

Oleh karena itu, ketidaktaatan itu menunjukan bahwa Mendagri melakukan pembangkangan, tidak memahami peraturan perundang-undangan, etika antar lembaga negara, dan mencerminkan sikap penyelenggara negara yang amat tidak patut.

“Terlebih, kedudukan Menteri Dalam Negeri,secara eksplisit disebut dalam nomenklatur Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki peranan vital dalam penyelenggaraan negara,” tulis KontraS, ICW, dan Perludem secara kolektif dalam keterangan tertulis, Jumat (2/3).

BACA JUGA:  Tito Karnavian Bocorkan 6 Calon Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Atas hal tersebut sebagaimana telah dijabarkan di atas, KontraS, ICW dan Perludem mendesak Tito segera melakukan tiga poin berikut ini.

Pertama, Pemerintah untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Bongkar Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut

Hal ini menjadi penting sebagai bagian dari mandat Mahkamah Konstitusi dan Rekomendasi Ombudsman RI.

Kedua, Presiden menegur, bahkan tidak menutup kemungkinan mencopot Menteri Dalam Negeri, karena tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan mengabaikan kesempatan untuk memperbaiki tata kelola penunjukan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana disampaikan Ombudsman RI.

BACA JUGA:  Menteri Tito Beri Perintah Langsung, Semua Gubernur Harap Patuh

Ketiga, Mendagri untuk melakukan evaluasi penempatan anggota TNI-Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya