Daftar Polisi Diberhentikan Tidak Hormat dalam Pusaran Kasus Brigadir J

Daftar Polisi Diberhentikan Tidak Hormat dalam Pusaran Kasus Brigadir J - GenPI.co
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat hendak memasuki ruangan sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri, kini beberapa perwira polisi turut diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) lantaran diduga membantu Sambo dalam melancarkan aksinya.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Kasus itu tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus tersebut, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Main Sinetron, Refly Harun: Sukar Bilang Dia Tak Tahu

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya