Daftar Polisi Diberhentikan Tidak Hormat dalam Pusaran Kasus Brigadir J

Daftar Polisi Diberhentikan Tidak Hormat dalam Pusaran Kasus Brigadir J - GenPI.co
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat hendak memasuki ruangan sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik dan keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Main Sinetron, Refly Harun: Sukar Bilang Dia Tak Tahu

Dengan demikian, jumlah anggota perwira yang sudah dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J menjadi tiga orang, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. 

1.)  Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8) lalu. Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo

Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Sudah diajukan (banding, red) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis di Mabes Polri, Minggu (28/8/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya