1. Syarat Objektif Penahanan Putri Candrawathi Terpenuhi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia harus segera ditahan.
Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya menghilangkan barang bukti terkait peristiwa pidana atau bahkan tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri.
BACA JUGA: Komnas PA Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Makin Terpojok
"Apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik harus konsisten, ketika penyidik telah menetapkan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana, harus ditahan," ujar Sugeng.
2. Putri Candrawathi Dinilai Tidak Kooperatif
BACA JUGA: Ada Upaya Putri Bebaskan Ferdy Sambo, IPW Bersuara Keras
Indonesia Police Watch (IPW) menganggap Putri Candrawathi tidak kooperatif lantaran memiliki perbedaan keterangan dengan para tersangka lainnya.
Khususnya keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pertama, Putri telah melaporkan dugaan pelecehan seksual dirinya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Belum Ditahan dalam Kasus Brigadir J, IPW Semprot Jenderal Listyo
Namun, tim penyidik menghentikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News