Kejagung mengembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi

Kejagung mengembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi - GenPI.co
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadi J. Tangkapan layar Polri TV

GenPI.co - Berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J akan segera dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/9).

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8).

Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain berkas Putri Candrawathi, Kejagung juga mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ke Bareskrim. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya