
Oleh sebab itu, Komnas HAM harus hati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik agar makna yang disampaikan tidak salah.
"Bisa dikategorikan extra judicial killing kalau hal tersebut berlandaskan design atau unsur politik, ideologi, dan lain-lain. Sedangkan dalam aksus Sambo tidak begitu," tegas Yenti.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News