
GenPI.co - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus memberi pernyataan yang sesuai kompentensi.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai extra judicial killing.
"Apa dasar dan relevansinya? Sebab, bicara sangkaan Pasal 340 berdasarkan hasil penyidikan Polri, itu bukan pelanggaran HAM berat," ujar Yenti kepada GenPI.co, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA: Komnas HAM Punya Bukti Temuan Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Pakar Bersuara Lantang
Selain itu, Yenti juga menyoroti Komnas HAM yang menyampaikan ada extra judicial killing dalam kasus Sambo.
"Extra judicial killing itu pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, kasus Sambo tidak demikian lantaran tidak dilakukan atas dasar perintah organisasi, institusi, atau negara," terangnya.
BACA JUGA: Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Menurutnya, perintah yang diberikan kepada Bharada E hanya menembak, membunuh, dan melakukan permufakatan jahat saja.
"Jadi, kasus Sambo itu betul-betul perorangan dan ada kesepakatan saja. Sementara, extra judicial killing yang sempat disinggung Komnas HAM tidak demikian," kata dia.
BACA JUGA: Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM Beri Penjelasan
Yenti mencontohkan salah satunya, yakni kejadian petrus atau membunuh orang-orang yang melakukan kejahatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News