Polri Sebut Ada 3 Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Polri Sebut Ada 3 Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Polri Sebut Ada 3 Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan ada 3 klaster obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9).

Dedi sebelumnya mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki klaster lain, selain dari klaster closed circuit television (CCTV) terkait obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:  Polri Disebut Tak Mandiri dalam Menangani Kasus Penembakan Brigadir J, Duh Ternyata

"Ini, kan, masalah klaster dulu, ya, klaster untuk CCTV dulu, ya. Habis klaster CCTV, baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Akan tetapi, Dedi belum dapat memerinci bagian-bagian klaster dalam kasus menghalangi penyidikan tersebut.

BACA JUGA:  Polri Dalami Temuan Komnas HAM Soal 3 Orang Penembak Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Komnas PA Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Makin Terpojok

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya