
Oleh karena itu, Dedi tidak menampik bahwa hasil dari sidang etik tersebut akan disampaikan pada hari berikutnya.
"Mungkin sidang hari ini akan cukup panjang jalannya. Oleh karenanya, apabila nanti (sidang etik, red) sampai dengan larut malam, apalagi dini hari, untuk hasil sidang insyaallah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja," imbuhnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bikin Publik Tak Menghormati Polri
"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
BACA JUGA: Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News