Aktivis Hukum Sebut Jokowi 3 Periode Boleh Diwujudkan, Ini Alasannya

Aktivis Hukum Sebut Jokowi 3 Periode Boleh Diwujudkan, Ini Alasannya - GenPI.co
Aktivis Hukum sebut Jokowi 3 periode boleh diwujudkan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Aktivis Hukum dan pendiri Komunitas Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Timothy Ivan Triyono menilai, wacana jabatan presiden dapat diperpanjang menjadi 3 periode, melalui cara-cara konstitusional dengan mendorong amandemen UUD 1945.

Menurutnya, amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan.

Sebab, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wacana presiden 3 periode itu bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:  Demo BBM Bergejolak, Jokowi Fokus Bahas Proyek Jalan Tol dan IKN

"Masih banyak juga di luar sana yang menganggap bahwa amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 45 itu haram untuk dilakukan. Padahal kalau kita lihat praktiknya sejarah mencatat bahwa Republik kita sudah melakukan 4 kali amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar 45," ujar Timothy kepada media, Selasa (6/9/2022).

Timothy menambahkan, pihaknya meminta Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan selama 5 tahun mendatang dengan tetap melalui proses tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan BBM Menggema, Presiden Jokowi Malah Berdiam di Lokasi Ini

Namun, sebelum itu pihaknya berharap MPR untuk segera mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 terkait tentang periodisasi jabatan presiden.

"Wacana presiden 3 periode itu baru bisa terwujud kalau konstitusi itu di amandemen, khususnya pasal 7 mengenai periodisasi jabatan presiden. Apakah, MPR berwenang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar? Tentu MPR berwenang. Dasar hukumnya Apa? Dasar hukumnya dapat kita lihat dalam pasal 3 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Dasar 45," jelas dia.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, DPR Sebut Jokowi Tidak Konsisten

Timothy pembahasan tentang perubahan UUD dapat dilihat secara utuh pada pasal 37 UUD 1945 di mana pengajuan amandemen harus diajukan paling sedikit oleh 1/3 anggota MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya