Aktivis Hukum Sebut Jokowi 3 Periode Boleh Diwujudkan, Ini Alasannya

Aktivis Hukum Sebut Jokowi 3 Periode Boleh Diwujudkan, Ini Alasannya - GenPI.co
Aktivis Hukum sebut Jokowi 3 periode boleh diwujudkan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Terkait pengajuan usul perubahan Undang-Undang Dasar itu, dapat diagendakan oleh MPR dalam sidang Majelis. Apabila usulan tersebut diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Yang artinya minimal sebanyak 237 anggota yang mengusulkan amandemen konstitusi," ungkap dia.

Dia meyakini untuk mengubah pasal Undang-Undang Dasar tersebut MPR harus menyelenggarakan sidang majelis, yang sidang tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR atau setara dengan 474 anggota MPR.

"Ketika sidang itu sudah dilaksanakan dan hendak memutuskan, apakah perubahan, apakah amandemen terhadap konstitusi itu disetujui atau tidak. keputusan perubahan itu harus disetujui minimal 50%+1 atau sekitar 357 anggota MPR," imbuh Timothy.

BACA JUGA:  Demo BBM Bergejolak, Jokowi Fokus Bahas Proyek Jalan Tol dan IKN

Dia juga menegaskan dorongan untuk mengubah atau mengamandemen UUD bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, khususnya desakan masyarakat yang ingin ada perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

"Jadi, kalau di luar luar sana masih ada yang mengatakan bahwa perubahan terhadap konstitusi itu haram untuk dilakukan, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan konstitusi. Rasanya mereka tidak pernah membaca konstitusi itu bukan barang yang haram bukan hal yang haram untuk dilakukan semuanya diperbolehkan oleh konstitusi itu sendiri," tuturnya.(*)

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan BBM Menggema, Presiden Jokowi Malah Berdiam di Lokasi Ini

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya