Resmi Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Resmi Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri dan mengajukan banding terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan banding yang dilakukan Agus merupakan kewenangan yang dimilikinya.

"Banding juga diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69 dan itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan d Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Tim Siber Polri Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dedi menyebut pengajuan banding tersebut nantinya akan diproses oleh komisi banding.

"Banding akan tetap diproses oleh komisi banding, (dalam hal ini, red) oleh pak Karowaprof," jelasnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Buka Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

sebelumnya, Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria selesai menjalani sidang etik obstruction of justice.

Kombes Agus telah dikenakan sanksi administrasi terkait perbuatan yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Pengamat Militer: KASAD Dudung Menampar Muka Panglima TNI

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Agus, yakni pengrusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo, pelanggaran di TKP, dan permufakatan soal obstruction of justice. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya